Kitabkitab ini ditulis oleh bangsa Arya yang bermukim di bagian timur india Utara yaitu lembah sungai Gangga dalam bentuk prosa. Kitab ini memuat himpunan doa-doa serta penjelasan upacara korban dan kewajiban keagamaan. Hal ini disebabkan karena zaman ini adalah suatu zaman yang memusatkan keaktifan rohaninya kepada korban.
Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama Kerthopati Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup ”catur purusartha” yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat ”hukuman mati”. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas 12 bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain. Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas 18, antara lain; Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan Waparusya adalah mengenai penghinaan. Dandaparusya artinya penyerangan dan adalah hukum mengenai pencurian. Sahasa artinya mengenai kekerasan. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 55-56. Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain Hutang piutang Rinadana. Dalam kitab Dharmasastra, Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya Dharmasastra, Deposito Niksepa. Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa deposito. Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa. Penjualan barang tidak bertuan Aswamiwikraya. Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum Dharmasutra, Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan bahwa benda itu adalah haknya yang sah Dharmasastra, Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak Sambhayasamutthana. Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati. Dana atau pemberian Dattasyanapakarma. Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel ”Datta Pradanika” atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta brahmana yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ”rasa puas diri sendiri”. Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut Weda Sruti. Weda Smrti. Sila. Acara Sadacara. Atmanastusti.
Sedangkansumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda diantaranya: 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama (Kerthopati) 7. Kitab Kutara Manawa 8.
Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 99 keagamaan, sosial, politik menurut agama Hindu, yang mirip dengan Dharmasastra dan Wisnusmrti. Hariwamsa membahas mengenai asal mula keluarga Bhatara Krisna seperti pula yang dapat kita jumpai di dalam Wisnupurana dan Bhawisyaparwa. 2 Jenis Purana Purana merupakan kumpulan cerita kuno yang isinya memuat “Case Law” dan tradisi tempat setempat. Adapun jenis kitab Purana itu adalah Brahmanda, Brahmawaiwarta, Markandhya, Bhawisya, Wamana, Brahma, Wisnu, Narada, Bhagawata, Garuda, Padma, Waraha, Matsya, Kurma, Lingga, Siwa, Skanda, dan Agni. Ada pula yang menambahkan dengan nama Wayupurana, tetapi nyatanya kitab ini dikelompokkan ke dalam kitab Bhagawata Purana. Berdasarkan sifatnya kedelapan belas purana itu dibagi atas tiga kelompok, yaitu a Satwikapurana terdiri dari Wisnu, Narada, Bhagawata, Garuda, Padma dan Waraha. b Rajasikapurana terdiri dari Brahmanda, Brahmawaiwarta, Markan-dya, Bhawisya, Wamana dan Brahma. c Tamasikapurana terdiri atas Matsyapurana, Kurmapurana, Lingga-purana, Siwapurana, Skandapurana dan Agnipurana. Kitab Purana sangat penting karena memuat cerita yang menggambarkan pembuktian-pembuktian hukum yang pernah dijalankan. Kitab ini merupakan kumpulan jurisprudensi. Pada umumnya, suatu Purana lengkap dan baik memuat lima macam isi pokok. Menurut Wisnupurana III. 6. 24 menjelaskan bahwa isi kitab Purana meliputi hal-hal 1 Cerita tentang penciptaan dunia Cosmogony. 2 Cerita tentang bagaimana tanda dan terjadinya pralaya Kiamat. 3 Cerita yang menjelaskan silsilah dewa-dewa dan bhatara. 4 Cerita mengenai zaman Manu dan Manwantara. dan 5 Cerita mengenai silsilah keturunan dan perkembangan dinasti Suryawangsa dan Candrawangsa. Adapun yang tergolong Upa Purana sebanyak 18 juga, yaitu Sanatkumara, Narasimaka, Brihannaradiya, Siwarahasya, Durwasa, Kapila, Wamana, Bhargawa, Waruna, Kalika, Samba, Nandi, Surya, Parasara, Wasistha, Dewi-Bhagawata, Ganesa dan Hamsa. 3 Arthasastra Arthasastra adalah jenis ilmu pemerintahan negara. Isinya merupakan pokok-pokok pemikiran ilmu politik. Ada beberapa buku yang dikodiikasikan menurut bidang ini, antara lain Kitab Usana, Nitisara, Sakraniti dan Arthasastra. Jenis Arthasastra lah yang paling lengkap isinya menguraikan tentang tata pemerintahan negara. Pokok-pokok ajaran Arthasastra terdapat pula di dalam Ramayana dan Mahabharata. Sebagai cabang ilmu, jenis ilmu ini disebut Niti Sastra atau Rajadharma atau Kelas XI SMASMK 100 Dandaniti. Bhagawan Brhaspati menggunakan istilah Arthasastra, yang kemudian Kautilya Canakya di dalam menulis kitabnya menggunakan istilah Arthasastra. Ada beberapa Acarya terkenal di bidang Niti Sastra mewakili empat pandangan teori ilmu politik, yaitu Bhagawan Brhaspati, Bhagawan Usana, Bhagawan Parasara dan Rsi Canakya sendiri. Penulis-penulis lainnya seperti Wisalaksa, Bharadwaja, Dandin dan Wisnugupta banyak pula sumbangan mereka. Jenis-jenis Arthasastra yang banyak digubah di Indonesia adalah jenis Usana dan jenis Nitisara di samping catatan-catatan kecil yang merupakan ajaran nibandha di dalam bidang Niti Sastra. Umumnya naskah-naskah itu tidak lengkap lagi sehingga bila ingin mengadakan rekonstruksi diperlukan data-data dan bahan-bahan untuk penulisannya kembali. 4 Ayur Veda Isi pokok dari kitab Ayur Veda menyangkut bidang ilmu kedokteran. Ada banyak buku terkenal antara lain Ayur Veda, Carakasamhita, Susrutasamhita, Kasyapasamhita, Astanggahrdaya, Yogasara dan Kamasutra. Pada umumnya kitab Ayur Veda erat sekali hubungannya dengan kitab-kitab Dharmasastra dan Purana. Ajaran umum yang menjadi hakikat isi seluruh kitab ini adalah menyangkut bidang kesehatan jasmani dan rohani dengan berbagai sistem sifatnya. Jadi Ayur Veda adalah ilsafat kehidupan, baik etis maupun medis. Oleh karena itu luas lingkup bidang isi ajaran dikodiikasikan di dalam bidang Ayur Veda dan meliputi bidang yang sangat luas, serta merupakan hal-hal yang hidup. Menurut materi, Ayur Veda meliputi 8 bidang ajaran umum, yaitu a Salya adalah ajaran mengenai ilmu bedah, b Salkya adalah ajaran mengenai ilmu penyakit, c Kayakitsa adalah ajaran mengenai ilmu obat-obatan, d Bhutawidya adalah ajaran mengenai ilmu psiko theraphi, e Kaumarabhrtya adalah ajaran mengenai pendidikan anak-anak dan merupakan dasar bagi ilmu jiwa anak-anak, f Agadatantra adalah ilmu toxikoloki, g Rasayamatantra adalah ilmu mukjizat, h Wajikaranatantra adalah ilmu jiwa remaja. Di antara jenis buku Ayur Veda yang banyak disebut namanya di samping Ayur Veda yang ditulis oleh Maha Rsi Punarwasu, terdapat pula kitab Caraka Samhita. Kitab ini pun memuat 8 bidang ajaran, yaitu ; a. Sutrathana yaitu ilmu pengobatan, b. Nidanasthana yaitu ajaran umum mengenai berbagai jenis penyakit yang umum, c Wimanasthana yaitu ilmu pathology, d Sarithana yaitu ilmu anatomi dan embriology, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 101 e. Indriyasthana yaitu mengenai bidang diagnosa dan prognosa, f. Cikitasasthana yaitu ajaran khusus mengenai pokok-pokok ilmu therapy, g. Kalpasthana, h. Siddhisthana. Kedua bidang terakhir merupakan ajaran umum mengenai pokok- pokok ajaran bidang therapy. 5 Gandharwa Veda Gandharwa Veda adalah kitab yang membahas berbagai aspek cabang ilmu seni. Ada beberapa buku penting antara lain; Natyasastra meliputi Natyawedagama dan Dewadasasahasri. Di samping buku-buku lain seperti Rasarnawa. Rasaratnasamuccaya dan lain-lain, jenis kitab ini belum banyak digubah di Indonesia. Berdasarkan uraian ini kiranya dapat dicermati bahwa betapa luas Veda itu, mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Di dalam menggunakan ilmu Veda itu sebagai sumber upaya hukum yang perlu dipedomani adalah disiplin ilmu karena tiap ilmu akan menunjuk pada satu aspek dengan sumber-sumber yang pasti pula. Inilah yang perlu diperhatikan dan dihayati untuk dapat mengenal isi Veda secara sempurna. Menurut tradisi yang lazim diterima oleh para Maharhsi penyusunan atau pengelompokkan materi yang lebih sistematis maka sumber hukum Hindu berasal dari Veda Sruti dan Veda Smrti, dalam pengertian Sruti di sini tidak tercatat melainkan sudah menjadi wacana wajib untuk melaksanakannya. Namun dapat kita lihat yang tercatat pada Veda Smrti karena merupakan sumber dari suatu ingatan dari para Maharshi. Untuk itu sumber – sumber hukum Hindu dari Veda Smrti dapat kita kelompokkan menjadi dua yaitu seperti di bawah ini. 1. Kelompok UpavedaVeda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Veda dan Gandharwa Veda. 2. Kelompok VedanggaBatang tubuh Veda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra. Sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Kitab – kitab yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu dapat dilihat dari berbagai kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Veda di antaranya; a Kitab Sarasamuscaya, b Kitab Suara Jambu, c Kitab Siwasesana, d Kitab Purwadigama, e Kitab Purwagama, f Kitab Dewagama Kerthopati, g Kitab Kutara Manuwa, h Kitab Adigama, i Kitab Kerthasima, j Kitab Kerthasima Subak, dan k Kitab Paswara. Kelas XI SMASMK 102 Dari jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling hubungan satu dengan yang lainnya, juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang tidak sama satu dengan yang lainya, karena masing – masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Uji Kompetensi 1. Dari bacaan di atas bagaimana pendapat kamu tentang keberadaan sumber-sumber hukum Hindu? 2. Buatlah rangkuman yang berhubungan dengan sumber-sumber hukum dari berbagai sumber yang diketahui. 3. Apa yang harus dilakukan oleh umat Hindu sehingga yang bersangkutan dapat dinyatakan sudah melaksanakan hukum agamanya? 4. Buatlah peta konsep tentang pelaksanaan hukum Hindu yang ada di masyarakat sekitarmu Sebelumnya diskusikanlah dengan orangtua kamu di rumah 5. Amatilah gambar berikut ini, buatlah deskripsinya Sebelumnya, diskusikanlah dengan anggota kelompok kamu. Sumber. Gambar Kitab Suci Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 103 Niwrtti dan Prawrtti Marga “ye yathā māṁ prapadyante tāṁs tathai’va bhajāmy aham, mama vartmānuvartante manuusyāá pārtha sarvaṡaá”. Terjemahannya “Bagaimana pun jalan manusia mendekati – Ku, Aku terima, wahai Arjuna, manusia mengikuti jalan-Ku pada segala jalan”. Bhagavad Gita. IV. 11. A. Pengertian Niwrtti dan Prawrtti Marga Perenungan “Nakiṣ þaṁ karmaṇā naṡat. Bhadrād adhi ṡreyah prehi”. Terjemahannya “Tak seorang pun bisa mencapai Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Agung melalui tindakanperbuatan. Dia dibayangkandivisualisasikan dengan sarana pengetahuan. Semoga engkau lebih menyukai jalan kerohanian daripada jalan keduniawian materialism”. Atharvaveda XX. 92. 18 - VII. 8. 1. Memahami Teks Agama Hindu mengajarkan kepada umatnya untuk meyakini Sang Hyang Widhi beserta manifestasi yang ada di mana-mana. Beliau dapat dipuja dengan berbagai macam cara, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai jenis kitab Veda. Disebut pula Sang Hyang Widhi bersemayan di alam semesta dan segala isinya. Sang Hyang Widhi menjiwai alam semesta beserta isinya. Oleh karena itu, Sang Hyang Widhi dapat dipuja di mana saja, dan dengan cara bagaimana pun juga sesuai petunjuk kitab sucinya. Bab 6 Kelas XI SMASMK 104 Berdasarkan bunyi sloka di atas, kita tahu betapa Sang Hyang Widhi menemui tiap orang yang memohon karunia-Nya dan menerima mereka menempuh jalan-Nya. Tuhan tidak menghapus harapan tiap-tiap orang yang tumbuh menurut kodratnya, dan tidak berat sebelahpilih kasih. Perbedaan terjadi di antara orang-orang, karena kepercayaan dengan cara dan jalan ibadat berbeda-beda. Masing-masing bertujuan memuja Tuhan, tetapi bukan merupakan pilihan-Nya. Memuja Keagungan Tuhan Agama Hindu mengajarkan memuja keagungan Tuhan dengan jalan melaksanakan upacara yajna, sembahyang, mendalami ilsafah atau tattwa Agama Hindu, dan melakukan meditasi untuk dapat berhubungan dengan-Nya. Semua cara ini bertujuan untuk menuju Sang Hyang Widhi. Perbedaan di antara kita terjadi, dalam melaksanakan hubungan dengan Beliau adalah sebagai akibat dari masing - masing di antara kita masih belum memahami di bidang spiritual, untuk memuja-Nya. Marilah kita mendekatkan diri dan memuja Beliau untuk memohon anugrah-Nya dengan jalan atau cara menurut ajaran-Nya yang terdapat dalam kitab suci agama Hindu. Dalam kitab Agastya Parwa, disebutkan cara berhubungan dengan Sang Hyang Widhi sebagai berikut. “. . . lewih tekaò tapa sakiò yajña, Lewih tekaò yajña sakeò kirti, Ikaò tigaò siki prawåþti-kadharma òaran ika, Kunaò ikaò yoga yeka niwåþti kadharma òaranya”. Terjemahannya “. . . . adapun keutamaan daripada tapa atau pengendalian diri munculnya atau tumbuhnya dari yajña atau persembahan atau pemujaan, sedangkan keutamaan daripada yajña atau persembahaan pemujaan munculnya dari kirti atau kerja pengabdian, demikianlah ketiganya itu disatukan yang disebut, prawrtti- kadharman, tetapi mengenai ajaran yoga itu disebut dengan niwrtti-kadharman”. Gambar Memuja Keagungan Tuhan Sumber Dok. Pribadi-Mdn sumber. Dok. Pribadi-Mdn Memuja Keagungan Tuhan
oSfqgu. 15edfg4lpv.pages.dev/28115edfg4lpv.pages.dev/20215edfg4lpv.pages.dev/30515edfg4lpv.pages.dev/42015edfg4lpv.pages.dev/54615edfg4lpv.pages.dev/19815edfg4lpv.pages.dev/22615edfg4lpv.pages.dev/111
kitab purwadigama bersumber pada kitab